Law Firm Trust & Partners

Pentingnya Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Pile of white envelopes tied with a green string, showcasing a minimalist design.

Mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah langkah strategis yang memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan maupun karyawan. Pengesahan PP bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga fondasi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang teratur, adil, dan produktif.

Manfaat Utama Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP):

  1. Kepastian dan Perlindungan Hukum
    PP yang disahkan memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila terjadi perselisihan, PP tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah di pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
  2. Hubungan Industrial yang Harmonis
    Dengan adanya PP, hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan menjadi jelas dan transparan. Hal ini dapat mengurangi kesalahpahaman serta potensi konflik, sehingga tercipta suasana kerja yang lebih kondusif dan harmonis.
  3. Kepatuhan dan Kredibilitas
    Pengesahan PP menunjukkan bahwa perusahaan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kepatuhan ini membantu perusahaan menghindari sanksi administratif, sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata karyawan, investor, maupun mitra bisnis.
  4. Alat Manajemen yang Efektif
    PP berfungsi sebagai pedoman internal yang penting. Dengan PP, manajemen dapat mengambil keputusan secara konsisten, adil, dan terukur, khususnya dalam hal penegakan disiplin serta penyelesaian masalah internal.

Mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) adalah langkah strategis yang memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan maupun karyawan. Pengesahan PP bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga fondasi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang teratur, adil, dan produktif.

Risiko PP yang Tidak Disahkan:

Peraturan perusahaan yang tidak disahkan berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2004:
“Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Dengan demikian, perusahaan yang tidak mengesahkan PP berpotensi menghadapi sengketa hubungan industrial, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan kontinuitas bisnis.

Dasar Hukum Pengesahan PP:

Kewajiban perusahaan untuk memiliki dan mengesahkan PP diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 108 mewajibkan perusahaan dengan 10 (sepuluh) orang karyawan atau lebih untuk memiliki PP.
    • Pasal 111 menegaskan bahwa PP berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (misalnya Disnakertrans).
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga memastikan ketentuan terkait ketenagakerjaan, termasuk PP, tetap berlaku secara permanen.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, yang mengatur tata cara dan prosedur pengesahan PP secara lebih rinci.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sehingga memastikan ketentuan
    terkait ketenagakerjaan, termasuk PP, tetap berlaku secara permanen.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, yang mengatur tata cara dan prosedur pengesahan PP secara lebih rinci.

Penutup:

Dengan adanya payung hukum yang kuat, pengesahan PP bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk memastikan kepatuhan hukum, mengurangi risiko perselisihan, serta melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja.

Demikian dan terima kasih.

Dibuat : 04 September 2025
Di : Jakarta

Penulis:
Denny Pangalila, S.H., M.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *